TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di Rapat Kerja bersama Komisi Keuangan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
"BPKP menyampaikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang meliputi aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing," tutur Sri Mulyani.
Pada aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, Sri Mulyani mengatakan ada temuan badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di samping itu, ada perusahaan yang melaporkan jumlah pegawainya lebih rendah dari seharusnya, juga perusahaan yang melaporkan penghasilan lebih rendah dari seharusnuya.
Temuan lainnya adalah tingkat kepesertaan aktif pekerja bukan penerima upah yang masih rendah, yaitu baru mencapai 53,72 persen. Sehingga, Sri Mulyani mengatakan lembaga jaminan kesehatan itu perlu melakukan edukasi, sosialisasi, dan dorongan atau enforcement yang lebih efektif.
Berikutnya, Sri Mulyani mengatakan masih ada permasalahan validasi dan integritas data BPJS Kesehatan. Misalnya, nomor induk kependudukan yang salah, NIK ganda, hingga adanya peserta yang seharusnya tidak masuk ke kelompok miskin. Untuk perkara itu, ia meminta BPJS Kesehatan mempercepat pembersihan serta pemutakhiran data kepesertaan.